January 7, 2006

Selamat Pagi Indonesia

MUNGKIN tidak banyak yang mengetahui kapan lahirnya istilah Indonesia. Bahkan, yang melahirkan istilah itu sendiri juga tidak pernah tahu bahwa nama yang ia ciptakan itu di kemudian hari akan menjadi nama bangsa dan negara yang menurut The Essensial di usianya yang ke 200 nanti, yakni di Tahun 2050 akan menjadi negara yang memiliki kekuatan ekonomi ke-5 dari Big The G-Five setelah Uni Eropa dan mengalahkan Jepang.

Menurut majalah ilmiah tahunan yang diterbitkan di Singapura, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA) Volume IV Tahun 1850 pada halaman 254 dalam tulisan James Richardson Logan, orang Skotlandia yang memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Edinburgh disebutkan “Mr. Earl (Samuel Wilson Earl, ahli etnologi bangsa Inggris) suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favor of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or Indian Archipelago”. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapanya lebih baik. Maka, lahirlah istilah “Indonesia”.

Indonesia yang sebelumnya merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu, pertama kali digunakan oleh putra ibu pertiwi Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) untuk menyebut biro pers yang didirikan ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913, Indonesische Pers-bureau. Kemudian pada dasawarsa 1920-an dipakai oleh tokoh-tokoh kemerdekaan di tanah air, sehingga nama Indonesia memiliki makna politis, yaitu identitas bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Dan pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad, DPR zaman Belanda, yaitu Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo dan Sutadjo Kartohadikusumo mengajukan mosi kepada pemerintah Belanda agar nama Indonesia diresmikan sebagai pengganti nama Netherlansch-Indie, tetapi ditolak.

Kini Indonesia telah 62 tahun merdeka, 10 tahun yang lalu kita dilanda krisis multi dimensi yang kemudian memberi hikmah lahirnya “pemerintahan reformasi”. Semuanya sependapat bahwa pembangunan ekonomi yang ber-alas stabilitas politik dan meninggalkan pembangunan hukum telah membuat para pelaku kekuasaan, aparatur dan pelaku usaha bertindak moral hazard dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara ter-korup di dunia dan banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu the rule of law and the living ethics harus dijadikan prinsip dasar bagi negara Indonesia yang sejak awal kemerdekaannya memang menyebut dirinya sebagai negara hukum, dimana kepemimpinan negara terdapat pada hukum bukan kepada orangnya. Hukum disini adalah, suatu kesatuan sistem aturan main yang berpuncak pada konstitusi yang ada. Maka, sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan supremasi konstitusi, posisi pemimpin negara sesungguhnya cerminan konstitusi.

Meskipun demikian harus disadari bahwa peranan individu atau kelompok yang mengendalikan kekuasaan akan menjadi kunci penting bagi suksesnya pembangunan hukum dan pelaksanaan supremasi hukum. Dalam konteks ini hukum yang dibangun haruslah hukum yang melindungi segenap bangsa, segenap rakyat dan segenap individu dari perlakukan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang, karena diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar kita bahwa negara berkewajiban untuk itu.

Ke depan, kita semua bersyukur bahwa Presiden SBY sejak awal pemerintahannya telah menegaskan sikapnya untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ini tentu merupakan langkah nyata amanat reformasi dan sekaligus koreksi pemerintahan masa lalu.

Namun Presiden tentu tidak bisa mengemban amanat itu sendirian. Kita semua memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk itu, agar harapan keadilan hukum dan keadilan sosial dapat diwujudkan. Kita juga sepakat bahwa right or wrong is my country. So let us assure that our country is right and not wrong.

November 20, 2008

Access to Justice

SEJAK awal perjuangan kemerdekaan bahwa founding fathers telah menginginkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai negara hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Karenanya dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dimuat pikiran-pikiran dasar tentang “kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan dan pernyataan bahwa pemerintah negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum”. Hal ini memberikan harapan bahwa hukum akan melindungi segenap rakyat, segenap individu dari perlakukan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum untuk mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin.

Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa selalu saja terdapat kesenjangan atas apa yang kita harapkan dengan kenyataan-kenyataan yang kita hadapi. Kita harus mengakui bahwa pemerintah negara telah memiliki idealisme dan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi kesenjangan antara harapan dan cita-cita dengan kenyataan yang terjadi itu. Pemerintah juga telah berjuang, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi keadaan itu, tetapi hasilnya hingga saat ini memang belum dapat memuaskan semua warga, masih banyak dari mereka yang belum memiliki akses terhadap keadilan (acces to justice).

Melihat kenyataan tersebut, dalam sebuah sambutan acara Legal Aid and Access to Justice Summit (2004), Presiden SBY menghimbau agar kenyataan itu tidak membuat kita semua kehilangan energi, kehilangan semangat, menyerah, apalagi berputus asa. Perjuangan untuk mewujudkan sesuatu yang ideal, kadang-kadang memang memerlukan waktu yang sangat panjang, generasi demi generasi. Presiden juga mengajak untuk menyimak negara-negara maju, seperti Eropa, Amerika Serikat dan Jepang atau negara maju lainnya, betapa panjang sebuah peradaban dibangun, sebuah tatatanan serta sistem nilai dibangun. Agar kita semua memiliki keyakinan bahwa suatu saat nanti, apa yang kita harapkan akan menjadi kenyataan. Meskipun juga harus disadari bahwa problema kemanusiaan akan selalu muncul sepanjang zaman. Karena itu setiap generasi, termasuk generasi kita sekarang harus berbuat maksimal mengatasinya. “Apa yang telah kita rintis dan telah kita perbuat akan diteruskan oleh generasi-generasi yang akan datang. Tugas mereka nantilah untuk mengatasi setiap masalah yang muncul pada zamannya. Tugas kita adalah menyelesaikan masalah-masalah yang sekarang kita hadapi, sambil memberikan landasan bagi penyelesaian masalah-masalah yang akan muncul di masa depan,” Pinta Presiden.

Dalam konteks pembangunan hukum itu Wapres M. Jusuf Kalla, pada waktu memberikan pengarahan Seminar Nasional Pembangunan Hukum 20025, juga mengajak para stakeholders untuk mewujudkan hukum yang dinamis sesuai dengan kehidupan masyarakat yang memang dinamis. Karena itu hukum harus membuat kemajuan sesuai dengan harapan kesejahteraan rakyat. Dan dalam konteks global, hukum harus mampu meningkat daya saing bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi kekayaan bangsa, sehingga kekayaan yang dimiliki benar-benar bisa dinikmati masyarakat dan memberikan keuntungan bagi bangsa ini.

Hal itu sejalan dengan ajakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, bahwa setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus kita lakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution). Agar konsepsi negara hukum demokratis (democratische-rechtsstaat, democratic rule of law) Indonesia pasca amandemen dapat berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).

Karena itu, Seminar Visi Pembangunan Hukum 2025 yang diprakarsasi Universitas Indonesia tersebut, hakekatnya hanyalah sebuah awal untuk menggugah kesadaran kita semua, bahwa perencanaan pembangunan hukum memang harus mulai didialogkan dan atau diperdebatkan oleh semua anak bangsa, seperti layaknya para founding fathers menjelang kemerdekaan dan dalam Konstituante, agar dalam mengkonstruksi pembangunan nasional yang berkesejahteraan, yang dibingkai hukum tidak ada yang ditinggalkan, sehingga segenap bangsa memiliki akses yang sama terhadap keadilan (equality access to justice). Sebab, kita tahu bahwa in any system in the world, the people is true legislator.

December 6, 2007

Korupsi

AWALNYA diartikan sebagai busuk, rusak atau dapat disuapi. Kata itu berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus, yang kemudian dalam bahasa Inggris dan Perancis ditulis corruption, dan dalam bahasa Indonesia disebut korupsi. Sehingga jika dikaitkan dengan perilaku mereka yang berbuat, korupsi yang dalam bahasa Belanda disebut kurruptie merupakan tindak kejahatan yang dimasukan dalam ranah hukum pidana.

Istilah korupsi pertama kali dipergunakan dalam hukum Indonesia dalam Peraturan Penguasa Perang No. Prt/Perpu/013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi. Kemudian, dimasukan juga dalam UU No. 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dicabut dan diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjunya diganti dengan UU No.31 Tahun 1999, dan terakhir diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain berbagai ketentuan tersebut, masih banyak lagi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang dibuat untuk mencegah perbuatan korupsi. Padahal, mengenai upaya melawan korupsi, meskipun masih sederhana, seperti yang disebut dalam KUHP, sudah dimulai sejak penjajahan Belanda sejalan dengan perkembangan zaman. Namun sebagaimana kita saksikan bahwa salah satu isu yang menjatuhkan Orde Lama maupun Orde Baru adalah membudayanya korupsi, bahkan Indonesia saat ini masih digolongkan sebagai negara terkorup di dunia.

Yang luar biasa, menurut Transparency International para pelaku utamanya adalah mereka yang memiliki posisi strategis dan terhormat di lembaga-lembaga penegak hukum dan DPR. Karena itu wajar jika pemberantasan korupsi sulit dilakukan. Bahkan, tidak jarang kita melihat di lembaga-lembaga tersebut, para pelaku korupsi bisa melakukan money-laundering melalui penghentian penyidikan ataupun putusan bebas.

Kesulitan lain melawan korupsi adalah pengembalian aset hasil kurupsi yang dilarikan atau disembunyikan di negara lain. Karena perbedaan sistem hukum dan atau belum terbukanya kerjasama antar negara untuk hal itu. Sehingga, kejahatan korupsi yang semula merupakan masalah domestik suatu negara tertentu, kini menjadi masalah internasional, seiring dengan sifat korupsi yang berubah menjadi kejahatan transnasional.

Untuk itu selaku badan dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa merasa perlu untuk memfasilitasi kerjasama antar-negara dalam pemberantasan korupsi, melalui negara-negara pihak penandatangan konvensi anti korupsi (UNCAC/United Convention Against Corruption). Di mana salah satu tujuannya membangun kerjasama dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, agar tidak terjadi perbedaan sistem hukum diminta kepada negara-negara yang telah meratifikasi segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam konvensi tersebut.

Sejak tahun 2006 UNCAC merencanakan mengadakan konferensi tahunan. Maka, untuk menepis keraguan berbagai lembaga swadaya masyarakat atas kesungguhan pemerintah melawan korupsi, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Anti-Korupsi Sedunia ke-2, yang sebelumnya diselenggarakan di Oman, Yordania. Dalam forum ini secara tegas Presiden SBY menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk bersatu melawan tindak pidana korupsi. Pintanya, perbedaan sistem hukum antar-negara yang sering jadi penghalang dalam pengembalian aset (asset recovery), seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang tidak berarti dibanding dampak merusak dari korupsi.

Namun sebagaimana diketahui di akhir konferensi, bahwa seruan Indonesia yang didukung oleh kelompok G-77 dan Cina atau negara-negara berkembang itu tidak mendapat dukungan negara-negara maju di mana aset jarahan para koruptor itu disimpan. Meski demikian kita tidak boleh patah arang, perang melawan korupsi tetap harus dikobarkan karena telah menjadi kanker di semua bidang kehidupan, sekaligus untuk menghapus rasa malu bangsa yang berpredikat terkorup di dunia. From the start, if we want to win this war, we have to wage sustained, systemic and indiscriminate efforts that would be armed by political commitment from the top and across all sectors.

May 11, 2007

Wakil Menteri

SUDAH tentu benar apa yang dikatakan John Medison (1836); “Seandainya manusia adalah Malaikat, maka pemerintah tidak diperlukan lagi”. Pengandaian ini tentu dimaksudkan untuk menunjukkan betapa pentingnya pemerintah di dalam suatu negara. Karena pada hakikatnya negara dibentuk untuk menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal, dan kesejahteraan rakyat adalah salah satunya (Harorl J. Laski, 1931).

Pemahaman seperti itu menuntut pemerintah selaku penyelanggara negara untuk berlaku efektif dan mengarah pada pemenuhan harapan rakyat guna memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Namun sebagaimana yang terjadi, “pemerintah” saat ini merasa belum berjalan secara efektif.

Maka, perlu dipilih alternatif yang resikonya paling rendah dalam melakukan pembenahan pemerintahan, agar harapan masyarakat tersebut dapat terpenuhi. Salah satu alternatif penting yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan lembaga “wakil menteri”.

Dalam hal itu, sekurang-kurangnya ada lima hal yang dapat dijadikan alasan: Pertama, struktur puncak organisasi kementerian kita ini dipimpin oleh para pejabat eselon I. Sehingga tidak ada satu jabatan eselon I pun yang dapat mewakili kedudukan menteri. Fakta ini akan menyulitkan dalam melakukan harmonisasi dan koordinasi internal pada saat menteri yang bersangkutan berhalangan. Mengingat kedudukan mereka sederajat, sama eselon I.

Kedua, karena sistem multi-partai yang kita anut, maka konsekuensinya kebinet diisi oleh orang-orang partai (kabinet koalisi). Dalam keadaan ini biasanya kolega menteri dibawa masuk untuk mengisi jabatan-jabatan strategis (eselon I dan II) di kementeriannya. Hal ini tentu berpotensi mengganggu sistem birokrasi yang ada didalamnya, baik dalam kaderisasi maupun perumusan kebijakannya.

Ketiga, di era menguatnya peran parlemen seperti saat sekarang sering menyulitkan kemenetrian untuk menunjuk wakilnya pada saat menteri berhalangan hadir untuk memenuhi undangan DPR.

Keempat, untuk memperkuat lembaga kementerian. Masyarakat menilai bahwa di beberapa kementerian saat ini dipimpin oleh orang-orang parpol yang kurang diharapkan.

Kelima, keperluan lembaga wakil menteri ini bukan monopoli negara kita. Bahkan boleh dibilang kita hanya melakukan benchmarking dari negara-negara lain. Di mana hampir semua lembaga kementerian di negara-negara tersebut memiliki lembaga wakil menteri, yang dapat mewakili menteri pada saat menteri berhalangan.

Dalam konteks di atas, maka di setiap kementerian ditetapkan 2 wakil menteri, yakni Wakil Menteri Bidang Administratif atau Wakil Menteri Bidang Internal yang mengurus persoalan-persoalan internal dalam kementerian; dan Wakil Menteri Bidang Eksternal yang bertugas mewakili menteri untuk urusan-urusan ke luar, termasuk untuk merespon kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, atau memenuhi undangan lembaga negara lainnya. jika menteri berhalangan. Kecuali, Departemen Luar Negeri dapat ditetapkan 3 wakil menteri, yakni ditambah Wakil Menteri Bidang Otonomi Daerah. Mengingat saat ini adalah eranya otonomi daerah. Agar politik luar negeri kita berpijak pada kepentingan nasional yang berdimensi otonomi daerah.

Dengan dibentuknya lembaga wakil menteri ini tentu dapat menimbulkan penolakan, khususnya menyangkut isu akan membengkaknya “anggaran”. Hal ini bisa saja terjadi jika tidak ada perubahan di dalam struktur organisasi kementerian. Karena itu agar tidak menimbulkan penambahan anggaran belanja, maka 2 jabatan eselon I dapat dihilangkan, yaitu Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. Selanjutnya kepemimpinan Sekretariat Jenderal digantikan oleh Wakil Menteri Bidang Internal. Sedangkan Inspektorat Jenderal menjadi salah satu stuktur di dalam lingkup bidang internal. Mengingat “pengawasan” merupakan salah satu fungsi manajemen.

Secara operasional kelembagaan Wakil Menteri Bidang Eskternal tersebut dapat ditunjang oleh struktur organisasi hingga jenjang yang terbatas untuk diisi oleh kolega Menteri. Hal ini dirancang agar tidak mengganggu sistem birokrasi kementerian yang ada. Selanjutnya, mereka (baca: kolega Menteri) akan meninggalkan kementerian bersamaan dengan akhir masa jabatan sang Menteri, dan kekosongan akan diisi oleh kolega Menteri yang baru.

Memang solusi-reformasi kabinet semacam itu hanyalah merupakan satu alternatif yang dapat diperdebatkan dengan altenatif-alternatif lainnya. Namun, dengan dibentuknya lembaga wakil menteri dan diisi oleh orang-orang yang menunjukan jejak rekam yang luar biasa dalam bidang tugasnya, akan menjadi obat mujarab penguat kabinet.

Sebab, betapapun “luar biasa”nya seorang menteri, jika ia berada dalam lembaga kementerian yang belum berubah (baca: korup) maka ia akan larut juga. Sebaliknya, meskipun ia seorang menteri yang “biasa”, tetapi dapat memimpin kementerian yang kuat, bersih dan responsif, pasti akan membawa ke masa depan bangsa yang lebih baik. Dengan hal yang demikian inilah, maka kita dapat menambah “modal dasar” untuk mengejar ketinggalan dari negara-negara lain yang telah maju terlebih dahulu.

April 9, 2007

Mahkamah Agung Regional

PAGI itu Maret lalu adalah puncak keterpurukan peradilan di Indonesia, bahkan beberapa ahli hukum menyebutnya sebagai “hari kematian peradilan Indonesia.” Pasalnya, tidak tanggung-tanggung Ketua Mahkamah Agung diisukan menerima suap 5 milyar rupiah, dan sebagai kelanjutannya ruangan kerja “sang ketua” dibongkar-periksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bersyukur bahwa akhirnya isu itu tidak terbukti, dan hanya beberapa orang yang didakwa terlibat langsung dalam kasus penyuapan itu yang kemudian diproses di pengadilan.

Meski demikian harus disadari bahwa kepercayaan publik terhadap para Hakim Agung sepertinya telah hilang di tengah reformasi hukum yang didambakan. Padahal sebelumnya amanah reformasi telah melahirkan pemikiran-pemikiran cerdas untuk menata lembaga peradilan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung, agar era kegelapan pemberian keadilan (dark ages in justice dispenser function) dapat diakhiri.

Dalam hal penataan itu, sedikitnya telah dilakukan dua langkah besar oleh Mahkamah Agung. Pertama, melakukan rekrutmen anggota Hakim Agung dari luar jalur karier. Langkah ini dilandasi oleh pemikiran bahwa para hakim karier telah banyak terinvolusi oleh praktek “mafia peradilan.” Selain itu mereka dinilai tidak cakap pengetahuan, setelah dilakukan fit and proper test di depan DPR. Fakta ini semakin jelas setelah Komisi Yudisial menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang melakukan seleksi Hakim Agung sebelum dihadapkan ke DPR.

Kedua, melakukan benchmarking untuk membangun kelembagaan Mahkamah Agung baru yang lebih sempurna. Tetapi yang terlihat lembaga ini belum berubah, justru tampak “aneh.” Artinya masih seperti ketika awal digabungkannya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke dalam Mahkamah Agung, hanya ditambah dengan beberapa struktur baru di lingkungan sekretariat. Sehingga tidak lazim seperti kelembagaan Mahkamah Agung pada umumnya.

Namun seperti apapun bentuk lembaganya, Mahkamah Agung harus dapat menjalankan fungsi sebagai pemberi keadilan (justice dispenser function) kepada pencari keadilan. Karena secara lembagawi, institusi ini memang merupakan tempat untuk mencari keadilan terakhir (the last line of justice).

Untuk dapat mewujudkan fungsi itu, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pertama, meningkatkan kemampuannya dalam penyelesaian perkara (competence in settling cases). Agar selain setiap perkara yang masuk dapat diputus sesuai dengan kalender penyelesaian, juga perkara yang masih menumpuk dapat diprioritaskan penyeselsaiannya.

Kedua, meningkatkan kecermatan dalam memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. Ini tentu merupakan hal yang sangat penting, mengingat fungsi yang satu ini sering “digugat” oleh masyarakat. Bahkan harapan buah reformasi hukum segera terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, semakin jauh ditinggalkan oleh lembaga ini. Lebih dari itu, para ahli hukum menyebut era sekarang ini sebagai masa bencana pemberian keadilan (era of disaster in justice dispenser function).

Barangkali gambaran seperti itu adalah fakta yang tidak jauh berbeda dengan eksistensi organisasi negara lainnya yang bersifat sentralistik. Luasnya rentang kendali dan alpanya pembagian tanggung jawab (burden sharing) menyebabkan organisasi tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Sebagaimana juga hal yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung, termasuk penambahan jumlah Hakim Agung dan perpanjangan usia pensiunnya.

Selain itu filosofi bahwa “bangsa ini tidak bisa diperbaiki, tetapi harus diubah” dapat dijadikan pertimbangan untuk memikirkan alternatif lain cara pembenahan Mahkamah Agung. Dimana salah satu alternatif itu adalah membuat “bangunan fiktif” Mahkamah Agung Regional yakni dengan cara membagi perkara yang masuk ke dalam 6 region (wilayah), untuk kemudian setiap region dibebankan tanggung jawab penyelesaiannya kepada 9 Hakim Agung (mengingat jumlah Hakim Agung adalah 54 orang). Atau agar dapat lebih sempurna memang bangunan Mahkamah Agung Regional itu “diwujudkan secara nyata” dalam 6 region yang telah ditetapkan. Sehingga lebih menjamin terwujudnya proses peradilan yang murah, cepat dan adil. Tidak semuanya di poll di Jakarta seperti saat ini. Untuk hal ini tentu harus hati-hati, karena diperlukan amandemen UUD 1945, mengingat Pasal 24 ayat (2) menghendaki “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung …”

Memang alternatif yang diusulkan itu belum tentu merupakan langkah yang terbaik, tetapi akan merupakan tantangan bahwa setiap Mahkamah Agung Regional akan berusaha menjadi yang terbaik. Dan buruk rupa “sebuah” Mahkamah Agung tentu tidak lagi merupakan “kematian peradilan Indonesia”.

foto: Fay Basayev

March 22, 2007

The Elite Prison

BARANGKALI belum ada referensi yang menyebutkan kapan untuk pertama kali “penjara” dibuat. Bahkan para Correctionolog (baca: ahli ilmu kepenjaraan) juga tidak mencatatnya dengan baik tentang berdirinya lembaga yang kemudian dijadikan tempat untuk menghukum orang-orang yang di “cap” sebagai pelaku tindak kejahatan di masyarakat itu. Namun dari penelusuran sejarah, Tower of London tercatat sebagai penjara tertua di Inggris pertama kalinya dipergunakan untuk menghukum Ranulf Flambard, seorang Bishop karena tindak pemerasan yang terjadi pada tahun 1100.

Maka, sejak saat itu penjara dikenal sebagai tempat yang mahal untuk tetap bertahan hidup bagi penghuninya. Sebab, di dalam penjara yang dipergunakan untuk mengukum para pejabat, bangsawan dan pembelot agama tersebut ternyata bukan saja merupakan tempat untuk mencabut kebebasan, tetapi juga untuk melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan bagi narapidanya. Fakta penjara yang kurang lebih sama seperti itu, hingga saat ini masih terjadi di hampir semua penjara di seluruh dunia.

Karena itu setelah adanya tuntutan untuk mengadopsi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan kebangsaannya, termasuk bagi mereka yang ada di dalam penjara, maka setiap negara berkewajiban untuk menata ulang penjaranya. Memang tidak mudah, karena selain kompleksitas permasalahannya yang semakin rumit, juga terbatasnya anggaran biaya yang tersedia. Namun, perubahan gaya pembinaan napi dan perbaikan fasilitas penjara tetap merupakan sebuah keniscayaan, agar penjara yang ada dapat dikelola sesuai standar PBB.

Sedikitnya terdapat tiga persoalan besar untuk mewujudkan hal itu: Pertama, overcapacity. Dengan berkembangnya jenis dan jumlah orang yang melakukan tindak kejahatan telah meningkatkan jumlah penghuni baik di lapas maupun rutan, hingga melebihi batas kamar yang tersedia. Hal ini selain menambah beban anggaran biaya pengelolaan yang harus disediakan oleh pemerintah, juga berekses pada “semakin mahalnya perlindungan dan memiliki kamar” di dalam penjara.

Kedua, masuknya the new sub-population. Mereka ini umumnya selain memiliki intelektual yang baik, juga secara finasial berlebih. Kalangan yang biasa disebut whitecollar crime ini biasanya ingin diperlakukan dengan istimewa, baik dari fasilitas kamar maupun pelayanannya, dan sebagai layaknya “bos” di dalam penjarapun tidak pernah lepas dari cellular phone-nya. Sehingga menimbulkan kecemburan diantara penghuni, dan tidak jarang malah melakukan “pembinaan” terhadap para petugas untuk mengubah gaya hidup di lingkungan penjara.

Ketiga, deviant behavior para petugas. Banyaknya perilaku menyimpang para petugas ini, diantaranya, disebabkan oleh rendahnya tingkat kesejahteraan, tidak adanya harapan masa depan, serta “godaan” yang dilakukan oleh para penghuni, khususnya dari kalangan the have atau pelaku “narkobanomik”.

Karena itu untuk mengurangi tingkat hunian napi tersebut terpetik pikiran dari para penentu kebijakan untuk membuat mereka cepat keluar, yaitu dengan memberikan potongan hukuman sebanyak-banyaknya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan penerapan hukuman dari pasal-pasal yang telah mendapat putusan hukum tetap.

Untuk itu akan lebih bijaksana jika dalam mengatasi persoalan tersebut diambil beberapa langkah antara lain, memberikan “asuransi” kepada para petugas yang dapat memberikan harapan kesejahteraan dan jaminan kepemilikan atas rumah; memberikan pekerjaan kepada para penghuni yang berasal dari lower class dengan menggandeng kerjasama dengan pihak ketiga, agar mereka tetap dapat membiayai kehidupan keluarganya; dan membangun Lapas Khusus bagi Penjahat Kerah Putih layaknya Lapas Khusus Narkoba.

Bangunan Lapas Khusus Penjahat Kerah Putih itu sesungguhnya bukan hal baru, Lapas Sukamiskin oleh Pemerintah Hindia Belanda pernah dijadikan the Elite Prison. Karena itu secara historis-sosiologis dapat dihidupkan kembali. Lapas khusus ini nantinya tetap bersifat maximum security, walaupun kepada penghuninya akan diberikan fasilitas istimewa. Sehingga bagi penghuni hanya kebebasannya saja yang hilang, sesuai dengan doktrin pemidanaan. Karena itu wajar jika mereka berkewajiban untuk menanggung biaya atas fasilitas yang diberikan tersebut. Atau dalam kalimat yang lain, penjara ini operasionalnya sedapat mungkin dibiayai oleh para penghuninya.

Meskipun demikian untuk dapat mewujudkan the Elite Prison tentu tidak mudah karena masih dibutuhkan “pandangan bijak” dari masyarakat, khususnya para pembuat peraturan perundang-undangan. Agar kehadiran mereka sebagai sub-populasi baru dalam Lapas yang tidak mungkin terhindarkan, tidak merusak sistem pemasyarakatan yang masih terus dikembangkan.

March 15, 2007

Resensi

Politik Hukum Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (Pergulatan Eksekutif, Legislatif & Korporat)

KRISIS kedaulatan dan keadilan yang melahirkan kemiskinan rakyat dan kerusakan lingkungan hidup adalah bukti yang tak terbantahkan- “salah urus” hubungan antara negara, rakyat dan pemilik modal. Posisi rakyat termarginalkan, sementara posisi pemilik modal semakin “berdaulat” atas dukungan negara. Hal ini terjadi karena negara cenderung berpihak kepada pemilik modal untuk menguasai sumber-sumber kemakmuran; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya atas nama kebijakan privatisasi dan liberalisasi. Kecenderungan ini bukan tidak mungkin akan mengarah kepada perubahan fungsi negara menjadi semacam private state di mana sebagian besar kegiatan dan bidang usaha yang dikuasai negara akan beralih kepada pihak swasta.

Atas asumsi – atau mungkin lebih tepatnya atas “kecurigaan” itulah, buku Politik Hukum Dalam Pembahruan Undang-Undang Perseroan Terbatas – Pergulatan Eksekutif, Legislatif dan Korporat ini, sengaja, oleh penulis mengajak para pembcanya mengarungi lautan pemikiran filosofis tentang implementasi “kedaulatan rakyat” dalam kehidupan bernegara. Mengapa? Karena diharapkan akan lahir pemahaman yang komprehensif sekaligus mencuatkan pemikiran futuristik, yang dapat menghantarkan pembacanya untuk berfikir jernih betapa pentingnya melahirkan produk perundang-undangan yang demokratis dan memiliki akselerasi terhadap pembangunan perekonomian nasional yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat seperti UUPT No.40 Tahun 2007.

Buku ini disusun dalam enam bab. Dimana “isu CSR (corporate social responsibility) dipaparkan dalam Bab satu, yang menurut penulis muncul sebagai konsekuensi dari implementasi “kedaulatan rakyat” dalam sejarah panjang praktik kehidupan bernegara di dunia.

Dalam Bab dua, diuraikan tentang kemiskinan dan kerusakan lingkungan hidup yang diwariskan oleh Orde Baru, yang sekarang menjadi masalah yang kita hadapi bersama. Juga ditegaskan komitmen pemerintah sekarang ini dalam mengatasi masalah warisan pemerintahan masa lalu tersebut.

Pada Bab tiga, diuraikan sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan social yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pada konteks inilah, dikatakan oleh penulis bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan langkah maju yang konstitusional dengan mengesahkan UUPT No. 40 Tahun 2007, dimana CSR telah diatur sebagai kewajiban perseroan – ini merupakan implementasi dari BAB XIV UUD 1945.

Pada Bab empat, dijelaskan bagaimana sesungguhnya proses kelahiran UUPT No. 40 Tahun 2007. Uniknya, pada bab ini, pembaca diajak untuk memasuki pergulatan pembahasan yang terjadi dilegislatif dalam membahas materi RUUPT yang diajukan oleh pemerintah. Kita pun mendapat gambaran bagaimana wakil rakyat yang berasal dari partai-partai politik melalui fraksi masing-masing memperjuangkan kepentingan konsituennya dan keperntingan rakyat pada umumnya dalam melahirkan sebuah undang-undang, yang pada hakekatnya adalah merupakan implementasi dari “kedaulatan rakyat” sesuai UUD 1945 setelah diamandemen empat kali.

Pada Bab lima, penulis menyampaikan berbagai ketentuan yang secara umum merupakan pasal-pasal penting dalam pembaharuan UUPT yang sebelumnya tidak ditemukan dalam UUPT No. 1 Tahun 1995. Dan pada Bab enam, yang merupakan penutup, penulis menegaskan bahwa UUPT yang baru ini dilahirkan dalam sebuah proses demokrasi dari pergulatan eksekutif, legislatif dan korporat dengan alas aturan norma-norma yang hidup ditengah masyarakat beserta harapannya.

Buku ini tentunya akan sangat bermanfaat sekali jika dibaca oleh akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, praktisi hukum dan masyarakat luas. Karenanya wajar, jika buku ini oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta perlu diapresiasi, karena baru kali ini sebuah buku membahas tentang undang-undang begitu komprehensif, memaparkan secara filosofis, futuristik dan memberi gambaran bagaimana sistem demokratis berjalan dalam proses penyusunan kebijakan hukum di Indonesia.

Politik Hukum Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas

(Pergulatan Eksekutif, Legislatif & Korporat)

Penulis : Kolier Haryanto
Kata Pengantar : Andi Mattalatta (Menteri Departemen Hukum dan HAM)
Penerbit : Indonesia Future Institute (IFI), September 2007
Halaman : 281 (termasuk lampiran UU No. 40/2007)

October 3, 2006

Era Baru Kewarganegaraan

SELASA, 11 Juli 2006, pukul 13 lewat 7 menit peluk cium dan tangis kebahagiaan meliputi sebuah ruang di Gedung DPR, menyaksikan pengesahan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru.

Pengesahan Undang-undang Kewarganegaraa No. 12 Tahun 2006 merupakan momentum bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kelahiran undang-undang ini memiliki nilai historis karena produk hukum yang digantikan, yakni Undang-undang No. 62 Tahun 1958 merupakan peninggalan rezim orde lama yang dilestarikan orde baru. Konfigurasi politik era orde lama dan orde baru relatif otoritarian, cenderung melahirkan produk hukum konservatif. Sedangkan di era reformasi, karakter politik cenderung demokratis melahirkan aturan-aturan legal yang responsif. Perubahan konfigurasi politik inilah yang mengantarkan undang-undang kewarganegaraan dari yang berwatak konservatif menjadi responsif.

Perwujudan otoritarianisme negara dalam undang-undang kewarganegaraan yang lama tercermin pada aturan legal yang bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraa Tahun 1958 dalam Pasal 8 Ayat (1), diatur bahwa seorang wanita WNI yang melakukan kawin campur, maka akan kehilangan kewarganegaraan-nya. Begitupun anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

Sedangkan perwujudan demokratisasi negara dalam Undang-undang Kewarganegaraan yang baru tercermin dari produk hukumnya yang responsif, yakni dalam bentuk persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Menurut Undang-undang Kewarganegaraan Tahun 2006 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa warga negara asli Indonesia adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Pasal inilah yang menihilkan pemojokan terhadap etnik tertentu. Undang-undang ini menyiratkan penolakan konsep diskriminasi dalam perolehan kewarganegaraan atas dasar ras, etnik, dan gender, maupun diskriminasi yang didasarkan pada status perkawinan. Dalam pasal lain juga disebutkan, WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap menjadi WNI atau melepaskannya. Selain itu, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI atau selama masa tenggang waktu tiga tahun itu, ia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia.

Bagian yang paling penting dari undang-undang baru ini adalah dianutnya asas campuran antara Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) dan Ius Solli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran) dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak berusia 18 tahun, ia diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya stateless.

Mencermati isi materi undang-undang kewarganegaraan yang baru tampaknya lebih merupakan bentuk akomodasi sebuah masyarakat yang telah in touch dengan pergaulan internasional. Undang-undang ini tampaknya secara filosofis ingin mengatakan bahwa akulturasi budaya melalui media kewarganegaraan menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Di sini, hukum sebagai social engineering atau perekaya sosial berfungsi. Hanya saja penetrasi tata nilai yang ada didalamnya, sebagai akibat percampuran perkawinan, misalnya, berada di luar konteks undang-undang tersebut.

Negara, yang telah berhasil menghasilkan undang-undang progresif ini, harus juga memberikan pemahaman yang komprehensif kepada sekelompok masyarakat yang ketat menjaga nilai-nilai adat dan agama, yang menolak tradisi kawin campur karena kental bermuatan sara. Sehingga produk hukum yang sangat dibanggakan ini menjadi lebih acceptable.

foto: Dudi Hendrabudi

May 29, 2006

Mengelola Perbatasan NKRI

KEBIJAKAN pemerintahan masa lalu yang sentralistik telah mengkonstruksi paradigma bahwa perbatasan antar negara dianggap sebagai “halaman belakang” wilayah NKRI. Kondisinya tidak menarik dan tidak terlihat adanya aktivitas yang berarti. Kenyataan seperti ini tentu menyimpan berbagai persoalan di border area yang sewaktu-waktu dapat muncul dan merugikan kepentingan nasional.

Harus diakui bahwa belum terjadinya permasalahan perbatasan pada waktu itu, karena ditunjang sekurang-kurangnya oleh dua hal, yaitu kewibawaan pemerintah pusat yang menitikberatkan pada aspek keamanan; dan kekuatan politik luar negeri Indonesia di ASEAN sebagai zona bebas nuklir. Sehingga praktis tidak ada konflik perbatasan yang mengganggu keutuhan wilayah NKRI.

Namun, setelah pergantian pemerintahan memasuki orde reformasi persoalan-persoalan kewilayahan itu mulai terlihat, dan menunjukkan betapa lemahnya kita di kancah internasional. Contoh konkritnya adalah setelah lepasnya Timor Timur dan Sipadan-Ligitan, belum lama ini muncul lagi sengketa pulau Ambalat yang hampir memicu konfrontasi. Hal lain yang juga serius dengan permasalahan perbatasan itu adalah terjadinya aktivitas ekonomi ilegal, dan tidak menutup kemungkinan telah terjadi infiltrasi ideologi dan sosial budaya dari negara lain.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa munculnya berbagai persoalan itu karena kurangnya perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap wilayah perbatasan. Fakta ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah petugas yang ditempatkan untuk mengelola wilayah perbatasan, sehingga praktis wilayah-wilayah tersebut alpa dari pembangunan. Kondisinya selalu tertinggal dan terisolir jika disandingkan dengan wilayah perbatasan di negara tetangga. Akibatnya pemerintah pusat sering terlambat memperoleh informasi jika ada pulau-pulau yang menjadi teritori NKRI, secara de facto telah dikuasai dan dikembangkan oleh negara lain. Atau batas perbatasannya telah digeser masuk ke wilayah NKRI.

Bertolak dari fakta penanganan perbatasan tersebut, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengubah cara mengelola wilayah-wilayah perbatasan. Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini harus segera meningkatkan perhatiannya, dengan melakukan berbagai langkah kegiatan, antara lain pertama, meningkatkan jumlah petugas yang kompeten dengan insentif yang baik, agar tidak terbawa ajakan untuk berbuat curang sebagai penjaga wilayah.

Kedua, memperbanyak pos-pos penjagaan perbatasan yang dilengkapi dengan sarana komunikasi yang baik. Sehingga jika terjadi pelanggaran wilayah dari negara lain dapat segera diketahui dan diselesaikan, tanpa harus melibatkan pasukan dan campur tangan dunia internasional.

Ketiga, membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antar negara yang dapat memberikan keuntungan kepada warga masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Langkah ini akan sangat efektif untuk menjaga wilayah perbatasan, dan mendorong pertumbuhan investasi hingga ke wilayah yang paling terisolir.

Kegiatan ekonomi serupa juga dapat dilakukan dengan pengoperasian kapal-kapal “patroli” yang sekaligus sebagai kapal “penangkap ikan” yang berkeliling di dalam ZEE (zona ekonomi eksklusif) sepanjang waktu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan negara-negara yang memiliki keunggulan teknologi perkapalan. Sehingga dapat menjadi sarana pertumbuhan ekonomi yang efektif dalam melindungi perbatasan laut.

Atau dalam konteks memperkuat perbatasan udara, dapat dilakukan dengan pengembangan teknologi ruang angkasa, seperti penempatan satellite komunikasi di atas wilayah NKRI yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan pihak swasta yang bergerak di bidang teknologi komunikasi, atau disewakan ke negara-negara lain.

Selain ke tiga hal di atas, hal yang hingga saat ini masih sering menimbulkan keraguan adalah tentang jumlah seluruh pulau yang kita miliki. Artinya masih ditemukan perbedaan pendapat tentang jumlah pulau, ada yang menyatakan 13.000 pulau lebih, atau bahkan ada yang menyebutnya sekitar 17.000.

Ketidakpastian mengenai jumlah pulau tersebut akan menyulitkan para petugas yang mengawasi pulau-pulau milik Indonesia. Karena itu negara, dalam hal ini pemerintah harus melakukan penelitian untuk tujuan menetapkan jumlah pulau secara akurat, dan sekaligus memberikan namanya. Selanjutnya data tersebut dimasukkan dalam rancangan undang-undang tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang antara lain berisi mengenai luas dan batas NKRI, propinsi dan kota/kabupaten, serta nama-nama pulau. Sehingga pertahanan dan keamanan NKRI nantinya dapat berpedoman dari undang-undang tersebut, kalau sudah ada.

Dengan langkah-langkah seperti itu, maka kita dapat mengkonstruksi “paradigma baru” dalam mengelola perbatasan, yakni menempatkan wilayah perbatasan antar negara sebagai layaknya “halaman depan” wilayah NKRI. Tujuannya, agar “halaman belakang” itu kemudian tertata dalam sentra-sentra perekonomian dan perdagangan yang tumbuh secara dinamis dalam kompetisi global.

Ilustrasi: Fay Basayev

February 15, 2006

Penyatuan Waktu Indonesia Sebuah Keniscayaan

IDE penyatuan waktu Indonesia sesungguhnya sudah lama saya pikirkan dan semakin menguat pada tahun 2002 setelah mengetahui bahwa Pemimpin Mao Tzetung pernah menyatukan waktu Cina (China Standard Time) tahun 1949, dan Perdana Menteri Mahatir Mohammad menyatukan waktu Malaysia (Malaysia Standard Time) tahun 1981. Berangkat dari keinginan untuk mewujudkan ide itulah, saya mengajak 4 (empat) orang kawan mendirikan Indonesia Future Institute (IFI).

Penyatuan waktu Indonesia ini merupakan salah satu ide besar dari 27 (duapuluh tujuh) tema yang telah saya diskusikan, dan akan saya tawarkan kepada bangsa ini dalam sebuah buku yang sedang kami garap dengan judul “Mengubah Masa Depan Indonesia: Dari Kealpaan Menuju Kesadaran Kebangsaan.”

Penyatuan waktu di wilayah Indonesia menjadi suatu keniscayaan dan ini merupakan lompatan berpikir yang sangat monumental dalam mengintegrasikan semangat baru ”Persatuan Indonesia” yang terbentang dari Sabang sampai Papua di tengah dekadensi semangat nasionalisme bangsa saat ini. Selain itu, penyatuan waktu Indonesia setidaknya sangat bermanfaat atas empat hal, yakni penambahan instrumen persatuan bangsa, penyelenggaraan administasi negara, optimalisasi transaksi internasional, serta pertahanan dan keamanan.

Secara historis, pembagian waktu Indonesia yang terbagi menjadi tiga yakni, Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) merupakan peninggalan Belanda yang telah menjajah Indonesia selama kurang lebih 350 tahun. Penjajah pada saat itu sangat berkepentingan dengan adanya pembagian tiga wilayah di Indonesia, hal ini untuk melancarkan politik devide at empera (politik pecah belah) terhadap rakyat Indonesia. Peninggalan penjajah terhadap pembagian waktu Indonesia dapat dikatakan lestari hingga kini. Tidak banyak pihak yang mempermasalahkan soal ini, termasuk para ahli astrologi dan sejarawan. Dalam diskusi pembahasan pembuatan Undang-Undang Dasar pun, panitia yang tergabung dalam PPKI tidak menyinggung masalah ini. Mungkin bagi banyak pihak pembagian waktu sudah menjadi sebuah takdir yang tidak bisa diubah.

Padahal, pembagian tiga waktu di Indonesia selama ini meskipun tidak menjadi gangguan, ternyata telah menghambat berbagai aktivitas penyelenggaraan negara. Apalagi saat ini seperti apa yang dikatakan oleh Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT), telah terjadi perubahan lingkungan internal dan eksternal, sehingga pembagian waktu di Indonesia perlu ditinjau kembali (Kompas, 10 Pebruari 2006, Media Indonesia 14 Februari 2006). KMNRT masih akan mengkaji sejauh mana dampak perubahan lingkungan internal dan eksternal sehingga pembagian waktu perlu ditinjau ulang. Hal ini wajar, karena KMNRT merupakan institusi pemerintah yang bertugas untuk itu. Tetapi, IFI jauh-jauh hari telah menegaskan bahwa penyatuan waktu di Indonesia darurat untuk dilaksanakan, mengingat alasan-alasan yang disebutkan di atas. Pembagian wilayah waktu Indonesia disatukan dan diambil Waktu Indonesia Tengah serta dinamakan menjadi Waktu Indonesia (Indonesia Standard Time/IST). Penetapan waktu ini yang paling moderat, sekaligus merupakan waktu di negara-negara yang menjadi pilar utama ASEAN.

Tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi yang berjalan lebih dari tujuh tahun telah menghadirkan berbagai persoalan baru, mulai dari rasa ketidak puasan dalam praktik pembangunan, ingin melaksanakan cara pembangunan dengan gaya daerahnya sendiri, sampai keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI semuanya terekpresi. Berkembangnya pemahaman Wilayah Barat yang makmur dan wilayah ke Timur yang semakin kurang makmur karena ditinggalkan pembangunan, menjadi tangggungjawab pemerintah pusat untuk segera menyeimbangkan. Namun untuk mengatasi itu semua tentu butuh waktu yang tidak sebentar. Untuk itu sebagai permulaan setidaknya rasa terkotak-kotak dalam wilayah-wilayah di Indonesia harus segera diakhiri dengan menghadirkan instrumen baru, yaitu ”penyatuan waktu.” Sebab, hal ini akan dapat berimplikasi langsung pada perasaan tidak terbaginya wilayah atau perasaan satu Indonesia.

Penyelenggaraan administrasi negara dilaksanakan oleh pemerintah dalam mendukung tugas-tugas negara sehari-hari diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, produk hukum, kebijakan, program dan kegiatan. Keberhasilan penyelenggaraan administrasi negara sangat menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan dari pimpinan nasional selama ini berlangsung padu dan berlaku sama untuk tiap daerah terkecuali satu, yakni masalah waktu. Waktu selalu disesuaikan dengan wilayah setempat. Padahal alangkah indahnya jika kebijakan pimpinan nasional diterima di seluruh wilayah Indonesia pada waktu yang sama, baik di Wilayah Indonesia Barat (Jawa dan Sumatra), Indonesia Tengah (Bali dan Kalimantan) dan Indonesia Timur (Sulawesi, Maluku dan Papua). Kebijakan yang disampaikan pada waktu yang padu akan menjadi sebuah “semangat yang lain” dari isi kebijakan itu sendiri, apalagi kebijakan yang disampaikan merupakan sebuah maklumat dari sang Presiden, sehingga penyatuan waktu pada saat itu tidak hanya bermakna administrasi, tetapi juga terkandung semangat kebersamaan. Hal ini sungguh fantastis di tengah kesulitan kita dalam membangkitkan rasa nasionalisme.

Terhadap penyesuaian waktu kerja, tata administrasi pemerintahan dan swasta, penyatuan waktu ini justru menjadi penyeragaman yang bermanfaat secara efektif dan efisien. Selama ini adanya perbedaan waktu cukup menghambat jalur administrasi pemerintahan. Jika di WIB masih menunjukan pukul 15.00 dan aktifitas pemerintahan masih berlangsung, maka di WITA pukul 16.00 dan di WIT sudah pukul 17.00 di mana aktifitas pemerintah sudah terhenti. Dengan demikian jalur komunikasi dan administrasi sudah tidak berfungsi. Sehingga terkadang untuk kebijakan yang penting sekalipun harus ditunda sampai esok. Dampak dari adanya perbedaan ini, tanpa disadari telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara. Masyarakat yang tinggal di Wilayah Barat dimana bertumpu pusat kekuasaan akan mendapat akses informasi lebih cepat daripada masyarakat yang tinggal di Wilayah Tengah dan Timur. Pada sisi ini saja, jika ditelaah lebih dalam, perbedaan waktu ternyata dapat menjadi pemicu disintegrasi bangsa. Perbedaan waktu di Indonesia menjadi tidak sinkron ketika dikaitkan dengan sebuah bangsa yang memperteguh dan menjunjung tinggi semangat NKRI.

Begitupun yang kita temui pada produk hukum perundangan-undangan kita yang bersifat nasional. Dalam diktum perundangan-undangan dicantumkan klausul penetapan berlakunya suatu produk perundang-undangan sesuai tanggal penetapan. Klausul ini tentu akan makin menimbulkan kerancuan pemberlakuan jika dilakukan pada waktu menjelang pergantian hari. Padahal menyangkut hal-hal yang bersifat genting, terbuka kemungkinan perundang-undangan harus ditetapkan, misalnya menjelang tengah malam, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan waktu penetapan antara Barat, Tengah dan Timur. Dalam administrasi pencatatan waktu pada dokumen hasil pertemuan, persidangan, perjanjian, termasuk dalam proses litigasi, perbedaan waktu dapat menyisakan permasalahan yang besar, jika tidak dicermati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan waktu juga berpengaruh terhadap roda perputaran bisnis dan investasi di Indonesia. Banyak pengusaha yang mempertimbangkan waktu wilayah dalam menentukan alur bisnisnya, hal ini karena administrasi bisnis harus menyesuaikan waktu setempat. Padahal ini tidak produktif mengingat jalur transportasi kita, terutama jalur darat masih dirundung kemacetan dan sarana jalan yang kurang memadai. Kebijakan bisnis swasta menjadi sedikit terkungkung akibat adanya pembagian waktu ini, meskipun tidak selalu tampak. Kondisi ini tentu kontraproduktif di tengah-tengah iklim persaingan usaha dan menjelang era perdagangan bebas beberapa tahun ke depan. Administrasi bisnis yang terpecah dalam tiga waktu hanya berdampak kepada pemborosan yang jika diakumulasi, akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Perbedaan waktu di Indonesia juga berdampak kepada transaksi bisnis internasional yang memerlukan sebuah kepastian waktu. Transaksi bisnis yang terjadi di dunia internasional akan berdampak ke seluruh wilayah Indonesia. Maka, menjadi sebuah kerancuan jika di Indonesia memiliki tiga waktu wilayah. Lebih-lebih lagi jika dikaitkan dengan penetapan nilai mata uang Indonesia terhadap mata uang asing.

Yang terakhir, mencermati seloroh pada awal tulisan ini, ternyata penyatuan waktu sangat bermanfaat bagi pertahanan dan keamanan Indonesia. Betapa tidak, akibat salah menganalis perkiraan intelijen puluhan tentara kita tewas secara sia-sia. Tentara perwira yang berlokasi di wilayah Jawa masih berpedoman pada Waktu Indonesia Barat padahal mereka akan bertempur di wilayah bagian Timur. Komandan di Jakarta memerintahkan penyerangan pada pukul 05.00 WIB mengingat waktu masih gelap, ternyata ia lupa bahwa di sana telah menunjukan pukul 07.00 WIT di mana cuaca telah terang benderang. Habislah pasukan kita dihajar pasukan lawan.

Penyatuan waktu Indonesia sangat bermanfaat bagi sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Tidak hanya untuk menghindari kemungkinan peristiwa seperti cerita di atas, tetapi lebih jauh bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau dan lautan memerlukan suatu strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Adanya perbedaan waktu dapat menjadi hambatan untuk membuat suatu prosedur operasi baik bidang pertahanan maupun keamanan. Dengan demikian perbedaan waktu tidak menguntungkan bagi sistem pertahanan dan keamanan. Jika terjadi penyatuan waktu, kemungkinan tidak akan terjadi lagi kesalahpahaman dalam membuat kebijakan penting. Selain itu, fungsi pertahanan yang diemban oleh TNI dan keamanan yang dilaksanakan oleh Polri akan terintegrasi secara nasional dan perintah komando dapat dilaksanakan secara serentak dan bersamaan di seluruh wilayah Indonesia.

Melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, seyogyanya Penyatuan Waktu Indonesia perlu diwujudkan dalam waktu dekat. Hal ini dalam rangka mendorong semangat persatuan dan kesatuan dalam bentuk yang paling riil. Tidak memakan biaya besar, malah dapat mengefektifkan birokrasi, bisnis dan membantu sistem pertahanan dan keamanan nasional bangsa Indonesia.

Penyatuan waktu menjadi sebuah momentum besar bangsa Indonesia selama republik ini ada dan ini menjadi saksi sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang selama ini masih dirundung permasalahan dan kegalauan akibat bencana dan krisis ekonomi yang masih terasa. Penyatuan waktu Indonesia dapat menjadi simbol pemersatu bangsa untuk memulai semangat persaudaraan sesama anak bangsa yang selama ini terjebak dalam perbedaan yang tidak penting.

Penyatuan waktu inipun tidak bisa didomplengi oleh kepentingan politik apapun. Hal ini karena untuk kepentingan bangsa Indonesia sepanjang zaman demi anak cucu kita kelak. Ide ini muncul karena kami haus akan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa. Dan yang terpenting untuk memajukan pergaulan Indonesia di kancah internasional di mana kedepan dihadapkan dengan era perdagangan bebas, semoga.